Penulis: Kartika Sari, Umar Abdul Aziz, S.H., Mujtaba, S.Sy., Giska Alpania, S.Pd., Khanifatut Diniyah, S.Sy., S.Pd., Miftah Farid, S.H., Istikhana, S.Sy., Putri Mawariza, S.H., dan M. Fathurrozi, S.Sy., serta dieditori oleh Dr. Iqbal Subhan Nugraha, Lc., S.Pd.I., M.P.I.
Penerbit: Cv. Abdi Fama Group
ISBN: On Proses
Jumlah halaman: 205 hal
Harga: 70.000
Pre Order: 28 April 2026
HP: 08977854425
Sinopsis:
Buku ini mengkaji secara mendalam perkembangan hukum keluarga Islam di dua kawasan strategis dunia Muslim: Asia Tengah dan Asia Barat. Buku ini menelusuri bagaimana warisan fikih klasik berinteraksi dengan sistem negara modern, perubahan politik, serta arus globalisasi yang membentuk wajah baru regulasi keluarga di berbagai negara.
Melalui pendekatan historis, yuridis, dan sosiologis, buku ini memaparkan proses reformasi hukum keluarga di negara-negara seperti Kazakhstan, Uzbekistan, Turkmenistan, Iran, Arab Saudi, Turki, hingga negara-negara Teluk. Pembaca diajak memahami bagaimana perbedaan latar belakang kolonialisme, sekularisasi, revolusi politik, dan sistem monarki maupun republik memengaruhi arah kebijakan hukum keluarga, mulai dari isu pernikahan, perceraian, poligami, hak perempuan, perwalian anak, hingga sistem waris.
Buku ini juga menyoroti ketegangan antara tradisi dan modernitas: bagaimana otoritas ulama bernegosiasi dengan kekuasaan negara, bagaimana kodifikasi hukum dilakukan, serta bagaimana tuntutan kesetaraan gender dan hak asasi manusia memberi dampak terhadap pembaruan legislasi. Dalam konteks Asia Tengah yang pernah berada di bawah pengaruh Uni Soviet, serta Asia Barat dengan dinamika politik dan keagamaan yang kompleks, hukum keluarga Islam tampil dalam ragam model—dari yang konservatif hingga progresif.
Disusun secara komprehensif dan analitis, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, dan pemerhati studi hukum Islam, politik hukum, serta kajian kawasan. Lebih dari sekadar kajian normatif, buku ini menghadirkan refleksi kritis tentang masa depan hukum keluarga Islam di tengah perubahan sosial yang cepat, serta peran negara dalam menata hubungan antara agama, hukum, dan modernitas.

