Penulis: Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE., CPA
Jumlah Halaman: VII+120
Penerbit: Cv. Abdi Fama Group
Pre Order: hingga 01 Oktober 2022
Harga: 46.000
HP: 08977854425
Istilah Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan bagi para pelaku, korban, keluarga kedua pihak, ataupun pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian,ataupun kesepakatan lainnya. Keadilan restoratif tentunya diharapkan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran fakta hukum yang nyata sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Selamat membaca buku keren ini!