Penulis: Miftah Farid, Muhamad Muhaimin, Muhammad Rifki, Musyafa’, Putri Mawariza, Muhamad Yusuf, Mustafid, S.Sy, Elih, Fajar Romadon, Resta Yayang Wulandari, Lika Nuraini, Muhammad Khoirul Arifin, Giska Alpania, Kartika Sari, Abdillah, Yusuf Sadam, Muhmamad Fadlil, Ahmad Husnaini, Parwoto, Leni Mulyani, Yepi Fitria, Baehaki, Mahmud Bahrul Gias, Mujtaba, S.Sy, Istikhana, Muhammad Syahrul Azzikri, S.H, Khanifatut Diniyah, Umar Abdul Aziz, dan M. Fathurrozi; Editor: Dr. Abdul Aziz, MA., MA.Hk.
Penerbit: CV. Abdi Fama Group
Halaman: 230 hal
ISBN: On Proses
Pre Order: 28 April 2026
No Pemesanan: 08977854425
Sinopsis:
Buku ini menghadirkan kajian komprehensif tentang dinamika hukum keluarga Islam dalam perspektif sosiologis. Buku ini mengupas bagaimana norma-norma fikih yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad ulama berinteraksi dengan realitas sosial yang terus berubah, mulai dari struktur keluarga tradisional hingga tantangan masyarakat modern.
Dengan pendekatan interdisipliner, pembaca diajak memahami bahwa hukum keluarga Islam—meliputi pernikahan, perceraian, nafkah, waris, perwalian, dan hak-hak anak—tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan tumbuh dari konteks sosial, budaya, politik, dan sejarah tertentu. Buku ini juga menyoroti proses kodifikasi dan reformasi hukum keluarga di berbagai negara Muslim, termasuk dinamika legislasi dan peran peradilan agama di Indonesia.
Tidak hanya bersifat teoritis, buku ini memaparkan studi kasus aktual seperti isu kesetaraan gender, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan usia dini, hingga dampak globalisasi dan media digital terhadap relasi keluarga Muslim. Dengan demikian, pembaca dapat melihat bagaimana hukum keluarga Islam mengalami negosiasi, adaptasi, bahkan transformasi dalam menghadapi perubahan zaman.
Disusun secara sistematis dan komunikatif, buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, penyuluh agama, serta siapa pun yang ingin memahami hubungan antara norma keagamaan dan dinamika sosial dalam konteks keluarga Muslim kontemporer. Buku ini tidak hanya menjadi pengantar konseptual, tetapi juga pijakan reflektif untuk merumuskan pembaruan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap keadilan dan kemaslahatan.

