Penulis: Sy. Rodiyah BSA, Muthmainah, Dida Saidah, Yuliatin, St., Saroh, St., Masitoh, Anis Mukaromah, Resti Martina, Nurhidayati, Robiatul Adawiyah, St. Naziyah, Nurhayati, Nurfaiqoh, Isroliyah, Dewi S., Umi Mafatuhah, St. Nurlaila, Lutfi P., Neneng A., Shofaul I., St. Nasichah, Masayu F., Nuranisah, Nuraini, Anis Mukaromah, Ayu Fatmawati, Habib Abdul Qodir BSA, Heri Sulaiman, Habib Muhammad Al Madihij, Muckhlisin, Hanif M., M. Ansor, Sahrul S., M. Dimyati, Ipan M., Abdul Rouf, Julkifli, Syamsul M., Saeful A., Herianto, Maarif, Riyadhul H., Fadhil H., Yoga R., Sukron A., Jajan N., Fachruroji, Endang S., Ilyaksi Hujajipah, M. Iqbal A.
Penerbit: Cv. Abdi Fama Group
ISBN: On Proses
Jumlah halaman: 54 hal
Harga: 45.000
Pre Order: 25 Mei2026
HP: 08977854425
SINOPSIS
Buku Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam hadir sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas konflik dalam kehidupan keluarga Muslim di tengah perubahan sosial yang cepat. Sengketa keluarga tidak lagi sekadar persoalan privat, tetapi telah menjadi fenomena sosial yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, pendidikan, hingga perkembangan teknologi digital. Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum formal, tetapi membutuhkan pemahaman yang lebih komprehensif dan kontekstual.
Buku ini mengkaji berbagai bentuk sengketa dalam hukum keluarga Islam, mulai dari konflik perkawinan, perceraian, hak asuh anak, hingga sengketa waris dan harta bersama. Setiap jenis sengketa dianalisis tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari akar sosial yang melatarbelakanginya, seperti masalah komunikasi, ketimpangan ekonomi, rendahnya literasi hukum, dan dinamika relasi dalam keluarga. Dengan pendekatan ini, pembaca diajak untuk melihat bahwa sengketa keluarga bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga hasil dari interaksi sosial yang kompleks.
Lebih jauh, buku ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa melalui dua jalur utama, yaitu non-litigasi dan litigasi. Jalur non-litigasi seperti musyawarah keluarga, mediasi, dan peran tokoh agama diposisikan sebagai pendekatan yang mengedepankan rekonsiliasi dan keberlanjutan hubungan. Sementara itu, jalur litigasi melalui peradilan agama dibahas sebagai instrumen formal yang memberikan kepastian hukum dan kekuatan mengikat. Buku ini tidak hanya membandingkan keduanya, tetapi juga mengkritisi efektivitas masing-masing dalam konteks masyarakat Muslim kontemporer.
Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi salah satu kerangka penting dalam buku ini. Penyelesaian sengketa tidak dilihat semata-mata sebagai penerapan aturan, tetapi sebagai upaya mencapai kemaslahatan yang lebih luas, termasuk perlindungan terhadap anak, menjaga kehormatan keluarga, dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Dengan pendekatan ini, hukum keluarga Islam ditampilkan sebagai sistem yang fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Buku ini juga mengangkat berbagai tantangan kontemporer, seperti pengaruh media sosial dalam memperkeruh konflik, ketegangan antara hukum formal dan budaya lokal, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam keluarga. Dalam menghadapi tantangan tersebut, buku ini menawarkan strategi penyelesaian yang lebih ideal, dengan menekankan pentingnya rekonsiliasi, penguatan mediasi berbasis nilai Islam, serta integrasi antara hukum negara dan norma keagamaan.
Sebagai penutup, buku ini mengajak pembaca untuk melihat sengketa keluarga sebagai bagian dari dinamika kehidupan yang tidak terhindarkan, bukan semata-mata sebagai kegagalan. Yang menjadi penting adalah bagaimana sengketa tersebut dikelola dengan pendekatan yang humanis, adil, dan berorientasi pada masa depan. Dengan bahasa yang analitis namun tetap komunikatif, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum dalam memahami dan menyelesaikan sengketa hukum keluarga Islam secara lebih bijak dan konstruktif.