Penulis: Fatimah HS, M.H., Dr. Susi Manangin, S.H., M.H. dan Dr.Agustien Cherly Wereh S.H., M.H.
Penerbit: Cv. Abdi Fama Group
ISBN: on proses
Halaman: VI + 190
Harga: 68.000
Pre Order: 10 Januari 2024
HP: 07977854425
Sinopsis:
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah perikatan masih terdengar asing bagi masyarakat awam. Istilah yang sering dijumpai adalah perjanjian dan kontrak. Padahal dalam konteks hukum, istilah perikatan, perjanjian, dan kontrak mempunyai hubungan yang sangat erat. Sebagian ahli berpendapat bahwa sebenarnya, istilah kontrak sama dengan istilah perjanjian. Namun, beberapa juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara kontrak dengan perjanjian. Menurut Salim H.S., kontrak adalah hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yag lain dalam bidang harta kekayaan.