Hukum keluarga Islam merupakan salah satu bidang kajian yang terus mengalami perkembangan seiring perubahan sosial, dinamika budaya, kemajuan teknologi, serta transformasi sistem hukum modern. Di tengah kompleksitas persoalan keluarga kontemporer—mulai dari perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban anggota keluarga, hingga isu-isu baru yang lahir dari perubahan zaman—dibutuhkan pendekatan metodologis yang tidak hanya normatif, tetapi juga kritis, sistematis, dan kontekstual.
Buku Metodologi Hukum Keluarga Islam (Pendekatan Teoretis, Metodologis, dan Analisis Kritis) hadir sebagai ikhtiar akademik untuk memetakan fondasi konseptual sekaligus menawarkan perangkat metodologis dalam memahami, mengkaji, dan mengembangkan hukum keluarga Islam secara lebih komprehensif. Buku ini membahas dasar-dasar teoretis hukum keluarga Islam, sumber dan metode istinbath hukum, pendekatan ushul fikih, teori maqashid al-syari’ah, hingga berbagai pendekatan interdisipliner yang relevan dalam studi hukum keluarga kontemporer.
Tidak berhenti pada aspek teoritis, buku ini juga mengajak pembaca melakukan pembacaan kritis terhadap praktik dan regulasi hukum keluarga Islam dalam berbagai konteks sosial. Dengan menghadirkan analisis terhadap perdebatan metodologis, relasi antara teks dan realitas, serta tantangan aktual yang dihadapi masyarakat muslim modern, buku ini mendorong lahirnya cara pandang yang lebih reflektif dan argumentatif.
Ditulis dengan bahasa akademik yang tetap komunikatif, buku ini ditujukan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, serta siapa saja yang ingin memahami hukum keluarga Islam secara lebih mendalam. Buku ini diharapkan menjadi ruang dialog antara tradisi dan modernitas, antara otoritas teks dan kebutuhan zaman, serta antara idealitas hukum dan realitas kehidupan keluarga muslim masa kini.

