Penulis: Delma Marlina Pasla, S.H., M.H.
Penerbit: Cv. Abdi Fama Group
ISBN: On Proses
Jumlah halaman: 285 hal
Harga: 90.000
Pre Order: 15 Juni 2026
HP: 08977854425
Sinopsis:
Buku Pluralisme Hukum Kewarisan di Indonesia mengupas dinamika sistem hukum waris yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, adat istiadat, dan sistem hukum, Indonesia memiliki corak kewarisan yang unik karena dipengaruhi oleh tiga sistem hukum utama, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata Barat. Keberagaman tersebut melahirkan praktik dan pemahaman hukum yang berbeda-beda dalam kehidupan masyarakat.
Melalui pembahasan yang sistematis dan kontekstual, buku ini menjelaskan bagaimana pluralisme hukum kewarisan hadir sebagai realitas sosial sekaligus tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Buku ini juga menyoroti berbagai persoalan yang sering muncul dalam pembagian warisan, seperti konflik keluarga, kedudukan perempuan dalam waris, hak anak angkat, sengketa harta bersama, hingga perbedaan penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Dengan pendekatan akademis namun tetap mudah dipahami, buku ini menghadirkan analisis tentang hubungan antara hukum negara, hukum agama, dan hukum adat dalam praktik kewarisan. Pembaca diajak memahami bahwa pluralisme hukum bukan sekadar perbedaan aturan, tetapi juga cerminan dari keberagaman sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang perlu dikelola secara adil dan bijaksana.
Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, tokoh agama, maupun masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang sistem kewarisan di Indonesia. Lebih dari itu, buku ini menjadi refleksi penting tentang bagaimana hukum dapat hadir untuk menjaga keadilan, harmoni keluarga, dan kepastian hukum di tengah masyarakat yang plural.

