Penulis: Baehaki, Mujtaba, Muhammad Syahrul Azzikri, Khanifatut Diniyah, Istikhana, M. Fathurrozi, Umar Abdul Aziz, Miftah Farid, Muhamad Muhaimin, Muhammad Rifki, Musyafa’, Putri Mawariza, Muhammad Yusuf, Mustafid, Elih, Fajar Romadon, Resta Yayang Wulandari, Lika Nuraini, Giska Alpania, Muhammad Khoirul Arifin, Abdillah, Kartika Sari, Yusuf Sadam, Ahmad Husnaini, Parwoto, Leni Mulyani, Yepi Fitria, Mahmud Bahrul Giyas; Editor : Dr. Rahmad Lubis, S. H, M.H, C.I.Q.A
Penerbit: Cv. Abdi Fama Group
ISBN: On Proses
Jumlah halaman: 208 hal
Harga: 70.000
Pre Order: 28 April 2026
HP: 08977854425
Sinopsis:
Buku ini mengkaji secara komprehensif dinamika transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui pendekatan politik hukum dan proses legislasi. Berangkat dari realitas historis dan sosiologis bahwa hukum Islam telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat, penulis menelusuri bagaimana nilai, prinsip, dan norma hukum Islam diakomodasi, dinegosiasikan, hingga dilembagakan dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan.
Pembahasan diawali dengan kerangka teoritis mengenai relasi agama dan negara dalam konteks negara Pancasila, konsep politik hukum, serta teori legislasi modern. Selanjutnya, buku ini menguraikan perjalanan historis integrasi hukum Islam sejak masa kolonial, periode awal kemerdekaan, Orde Baru, hingga era reformasi yang ditandai dengan semakin terbukanya ruang demokrasi dan partisipasi publik.
Melalui studi terhadap sejumlah regulasi strategis—seperti undang-undang di bidang perkawinan, peradilan agama, zakat, wakaf, perbankan syariah, hingga ekonomi syariah—penulis menunjukkan bahwa transformasi hukum Islam tidak berlangsung secara linier, melainkan melalui proses tarik-menarik kepentingan politik, ideologi, dan konfigurasi kekuasaan. Buku ini juga menyoroti peran aktor-aktor politik, lembaga legislatif, organisasi keagamaan, serta masyarakat sipil dalam membentuk arah legislasi.
Secara kritis, karya ini menegaskan bahwa transformasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional bukan sekadar proses formalisasi norma agama, tetapi merupakan hasil kompromi konstitusional yang harus tetap menjunjung prinsip pluralisme, keadilan, dan supremasi hukum. Dengan pendekatan analitis dan argumentasi yang berbasis data normatif maupun empiris, buku ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kajian hukum Islam, politik hukum, dan pembaruan legislasi di Indonesia.
Buku ini relevan bagi akademisi, mahasiswa, pembuat kebijakan, serta siapa pun yang tertarik memahami bagaimana hukum Islam bertransformasi dan berinteraksi dalam kerangka negara hukum Indonesia.

