Sinopsis:
Transformasi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah telah membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme pemilihan penyedia, termasuk dalam sektor jasa konstruksi. Melalui sistem pengadaan berbasis elektronik (e-procurement), proses pengadaan diharapkan berlangsung lebih transparan, akuntabel, efisien, dan terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Namun, di balik kemudahan dan modernisasi sistem tersebut, masih terdapat berbagai persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, persaingan usaha tidak sehat, hingga perbuatan melawan hukum.
Buku ini mengkaji secara komprehensif karakteristik perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penyedia jasa konstruksi berbasis elektronik. Pembahasan diarahkan pada identifikasi bentuk-bentuk pelanggaran hukum, konstruksi pertanggungjawaban hukum para pihak, serta batasan antara kesalahan administratif, pelanggaran prosedur pengadaan, dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kajian ini juga menempatkan prinsip-prinsip hukum pengadaan, asas transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan kepastian hukum sebagai landasan dalam menilai keabsahan setiap tahapan pengadaan.
Dengan pendekatan yuridis, buku ini menelusuri bagaimana penggunaan teknologi dalam pengadaan tidak serta-merta menghilangkan potensi terjadinya pelanggaran hukum. Sebaliknya, kompleksitas sistem elektronik justru menghadirkan tantangan baru, terutama berkaitan dengan validitas dokumen digital, manipulasi informasi, pengaturan pemenang tender, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, advokat, aparat penegak hukum, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan, serta para pelaku usaha jasa konstruksi. Lebih dari sekadar menguraikan ketentuan normatif, buku ini menawarkan perspektif kritis dalam memahami karakteristik perbuatan melawan hukum di tengah perkembangan digitalisasi pengadaan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pengadaan jasa konstruksi yang berintegritas, profesional, transparan, dan berkeadilan.

